Pengertian Zakat dan Kedudukannya dalam Islam

PENGERTIAN ZAKAT

Secara bahasa Zakat artinya tumbuh dan berkembang.

Adanya pengertian secara bahasa ini menunjukkan bahwa kata zakat sudah ada sebelum Islam datang.   Secara istilah zakat adalah: “Hak yang wajib ditunaikan pada harta tertentu, pada waktu tertentu dan untuk golongan tertentu”.

Lanjutkan membaca “Pengertian Zakat dan Kedudukannya dalam Islam”

DISKUSI WARIS 1

Pada sebagian masyarakat kita, hukum waris bisa dibilang terbagi dalam tiga hukum, yakni hukum secara adat, kenegaraan, dan syariat. Maka apabila kita tidak menjadikan apa yang menjadikan hukum Allah sebagai suatu aturan yang paling utama diatas yang lainnya tidakkah kita takut terjerumus kepada kefasikan, kezhaliman, atau bahkan kekufuran? Padahal mengenai harta waris Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha Adil dan Maha Bijaksana telah menentukan bagian-bagian ahli waris dengan hikmah dan ilmuNya.

Lanjutkan membaca “DISKUSI WARIS 1”

DISKUSI ZAKAT 1

Sebagian manusia memperoleh rezkinya dari pengguna jasa mereka dalam bentuk upah, seperti kaum buruh, pegawai dan orang upahan. Dan sebagian manusia mendapatkan rezkinya dari harga barang yang mereka hasilkan, mereka adalah kaum produsen dan
petani. Dan ada sebagian manusia yang mendapat rezkinya dari keuntungan selisih harga barang yang mereka beli dengan harga barang yang mereka jual, mereka adalah kaum pedagang. Dan juga ada sebagian manusia, rezki mereka bukan karena barang atau jasa yang mereka berikan kepada pihak kedua, akan tetapi karena status mereka
sebagai kaum fakir dan miskin. Rezki mereka berada di tangan orang-orang yang wajib zakat.

Lanjutkan membaca “DISKUSI ZAKAT 1”

TANYA HITUNG WARIS 2 ANAK LAKI-LAKI DAN 3 ANAK PEREMPUAN

Tuan Fulan meninggal dunia pada tahun 2018, istrinya telah meninggal lebih dahulu tanpa meninggalkan harta. Tuan Fulan memiliki 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan. Tuan Fulan memiliki 1  rumah  dan tanah senilai Rp. 700 juta, serta uang senilai Rp. 100 juta. Biaya penyelenggaraan jenazah tuan Fulan Rp.  1 juta, ia pernah berwasiat untuk berdonasi Rp. 20 juta kepada Yayasan Sosial Anak Terlantar apabila wafat , ia juga memiliki hutang sebesar Rp. 9 juta. Bagaimanakah pembagian harta waris tuan Fulan?

Lanjutkan membaca “TANYA HITUNG WARIS 2 ANAK LAKI-LAKI DAN 3 ANAK PEREMPUAN”

MENGENAL ASHABUL FURUD, ASHABAH, DAN DZAWIL ARHAM

Bagian ashabul furud dan syarat-syaratnya

1/2: (1) 1 anak perempuan, (2) 1 cucu perempuan (dari anak laki-laki), (3) 1 saudari kandung, (4)    1 saudari seayah, (5) suami jika tidak ada anak.

1/4:  (1) suami jika ada anak atau cucu laki-laki (dari anak laki-laki), (2) istri seorang atau lebih ketika tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki.

1/8:  (1) seorang istri atau beberapa orang istri (2-4) ketika ada anak atau cucu dari anak laki-laki.

2/3: (1) 2 anak perempuan, (2) 2 cucu perempuan dari anak laki-laki, (3) 2 saudari kandung,

  (4) 2 saudari seayah.

Lanjutkan membaca “MENGENAL ASHABUL FURUD, ASHABAH, DAN DZAWIL ARHAM”

HUKUM JUAL BELI BUAH YANG BELUM MATANG

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menjual buah sampai terlihat kelayakannya. Beliau melarang penjual maupun pembeli. Ketika beliau ditanya tentang bagaimana kelayakannya?

Beliau menjawab: Sampai hilang risiko penyakitnya (hamanya).

Dalam redaksi yang lain: Sampai memerah atau menguning.

Rasulullah juga melarang dari menjual biji-bijian hingga mengeras.

Lanjutkan membaca “HUKUM JUAL BELI BUAH YANG BELUM MATANG”