Shalat-shalat Sunnah Rasulullah Sahallallahu ‘Alaihi wa Sallam

Keutamaannya
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ، فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَـابَ وَخَسِرَ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَةٍ شَيْئًا، قَـالَ الرَّبُّ تَبَـارَكَ وَتَعَالَى: اُنْظُرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ، فَيُكَمَّلُ بِهِ مَا انْتَقَصَ مِنَ الْفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى نَحْوِ ذَلِكَ.
“Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari Kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka beruntung dan selamatlah dia. Namun, jika rusak, maka merugi dan celakalah dia. Jika dalam shalat wajibnya ada yang kurang, maka Rabb Yang Mahasuci dan Mahamulia berkata, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Jika ia memiliki shalat sunnah maka shalat wajibnya disempurnakan oleh shalat sunnah tadi. Kemudian dihisablah seluruh amalan wajibnya sebagaimana tadi.” [Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 451, 452)], Sunan at-Tirmidzi (I/258 no. 411), Sunan an-Nasa-i (I/232)]

Disunnahkan Mengerjakannya di Rumah
Dari Jabir, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِـي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيْباً مِنْ صَلاَتِهِ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ نُوْرًا
“Jika salah seorang di antara kalian telah menunaikan shalat di masjidnya, maka hendaklah ia memberi jatah shalat bagi rumahnya. Karena sesungguhnya Allah menjadikan cahaya dalam rumahnya melalui shalatnya.” [Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 375)], Shahiih Muslim (I/239 no. 778)]

 

Dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالصَّلاَةِ فِي بُيُوْتِكُمْ، فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوْبَةِ.
“Kerjakanlah shalat (sunnah) di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat wajib.” [Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (X/517 no. 6113)], Shahiih Muslim (I/539 no. 781), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/321 no. 1434) dan Sunan an-Nasa-i (III/198)]

 

MACAM-MACAMNYA
 (1) Shalat Sunnah Rawatib

Sunnah rawatib, yaitu yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat wajib. Ia terdiri dari dua bagian: muakkadah (yang ditekankan) dan ghairu muakkadah (tidak ditekankan).

1. Shalat sunnah muakkadah ada sepuluh raka’at

•    Dua raka’at sebelum shalat Dhuhur
•    Dua raka’at setelah shalat Dhuhur
•    Dua raka’at setelah shalat Maghrib
•    Dua raka’at setelah shalat Isya’
•    Dua raka’at sebelum shalat shubuh

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Aku ingat sepuluh raka’at dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : dua raka’at sebelum Zhuhur dan dua raka’at sesudahnya. Dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya’, serta dua raka’at sebelum shalat Shubuh. Pada saat itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm tidak mau ditemui. Hafshah Radhiyallahu anhuma menceritakan padaku bahwa jika mu-adzin mengumandangkan adzan dan fajar (yang kedua) telah terbit, beliau shalat dua raka’at.” [Shahih: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 440)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/58/ no. 1180, 1180), ini adalah lafazhnya, Sunan at-Tirmidzi (I/271 no. 431), dengan lafazh hampir serupa.]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, “Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat raka’at sebelum shalat Zhuhur, dan dua raka’at sebelum shalat Shubuh.” [Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1658)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/58 no. 1182), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/134 no. 1240) dan Sunan an-Nasa-i (III/251)]

2. Shalat sunnah ghairu muakkadah

yaitu shalat sunnah yang kadang kadang ditinggalkan atau tidak dilakukan oleh Nabi saw. Shalat ini jumlahnya ada 12 raka’at,  yaitu:
•    Dua raka’at sebelum sholat dzuhur
•    Dua raka’at sesudah shalat dzuhur
•    Empat raka’at sebelum sholat Ashar
•    Dua raka’at sebelum sholat Maghrib
•    Dua raka’at sebelum sholat Isya’

Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ، ثُمَّ قَـالَ فِي الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَ.
“Di antara dua adzan (antara adzan dan iqamat-ed.) ada shalat, di antara dua adzan ada shalat.” Kemudian beliau berkata pada kali yang ketiga, “Bagi siapa saja yang menghendakinya.”[Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/110 no. 627)], Shahiih Muslim (I/573 no. 838), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/162 no. 1269), Sunan at-Tirmidzi (I/120 no. 185), Sunan an-Nasa-i (II/28), Sunan Ibni Majah (I/368 no. 1162).]

Disunnahkan untuk menjaga empat raka’at sebelum shalat ‘Ashar
Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat empat raka’at sebelum shalat ‘Ashar. Beliau memisahkan antara raka’at-raka’at tadi dengan mengucapkan salam pada para Malaikat muqarrabiin (yang didekatkan kepada Allah), dan yang mengikuti mereka dengan baik dari kalangan muslimin dan mukminin.” [Hasan: Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 353)], Sunan at-Tirmidzi (I/269 no. 427)]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
رَحِمَ اللهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا.
“Semoga Allah merahmati orang yang shalat empat raka’at sebelum ‘Ashar.” [Hasan: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 354)], Sunan at-Tirmidzi (I/270 no. 428), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/149 no. 1257)]

 

Diantara Shalat Sunnah Bukan Rawatib

Shalat ini terbagi atas 2 bagian:
1. Sholat sunnah bukan rawatib yang tidak dilakukan berjama’ah
•     Shalat Witir (Shalat Ganjil)
•     Shalat Dhuha
•     Shalat Tahiyatul Masjid
•     Shalat Setelah Wudhu’
•     Shalat Istikharah
•     Shalat tahajjud

2. Shalat Sunah Bukan Rawatib Yang Dilakukan Secara Berjama’ah
•     Sholat Tarawih

•     Shalat Witir (Shalat Ganjil)
•     Sholat Hari Raya (Iedul Fitri & Iedul Adha)
•     Sholat Gerhana
•     Shalat Istisqa’ (Minta Hujan)

 

[2] Shalat Sunnah Mutlak

Shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah yang dilakukan dengan tidak terikat pada waktu tertentu, tempat tertentu, sebab tertentu, atau jumlah raka’at tertentu. Dengan kata lain, shalat ini boleh dilakukan kapanpun (kecuali pada waktu-waktu tertentu yang memang dilarang), di manapun (kecuali pada tempat-tempat tertentu yang memang dilarang), dengan jumlah raka’at berapapun. Shalat ini boleh dilaksanakan dengan cara dua raka’at-dua raka’at.

Di antara waktu yang terlarang untuk melaksanakan shalat sunah mutlak adalah : (1) waktu setelah shalat shubuh sampai terbitnya matahari, (2) waktu ketika matahari tepat lurus berada di atas kepala hingga sedikit tergelincir ke barat, dan (3) waktu setelah shalat ashar ketika matahari sudah menguning hingga matahari terbenam.

Dalil yang menunjukkan disyariatkannya shalat sunnah mutlak adalah sebuah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perbanyaklah bersujud (dengan shalat), karena tidaklah engkau bersujud sekali kecuali Allah akan mengangkat satu derajat untukmu dan menghapus satu kesalahan darimu” (HR. Muslim).

[3] Shalat Tahajjud

Shalat tahajjud sering juga disebut sebagai shalat malam atau qiyamul lail, yaitu shalat sunnah yang boleh dilaksanakan di malam kapanpun, setelah seseorang bangun dari tidurnya sampai waktu terbitnya fajar. Sedangkan waktu yang paling utama untuk melakukan shalat tahajjud adalah pada sepertiga malam yang terakhir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang shalat tahajjud, “Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim)

Shalat tahajjud boleh dilaksanakan dengan cara dua raka’at-dua raka’at hingga jumlah raka’at yang mampu dilakukan.

[4] Shalat Witir

Secara bahasa, witir bermakna ganjil. Dinamakan demikian karena shalat witir hanya boleh dilaksanakan dalam jumlah ganjil —satu raka’at, tiga raka’at, dan seterusnya. Pelaksanaannya boleh sejak setelah shalat ‘isya sampai terbitnya fajar. Apabila shalat witir dikerjakan bersamaan dengan shalat malam, maka shalat witir dilaksanakan sebagai penutup shalat malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir” (HR. Bukhari & Muslim).

Untuk shalat witir yang tiga raka’at, boleh dilaksanakan dengan dua cara : (1) dua raka’at kemudian salam dan di tambah dengan satu raka’at kemudian salam, atau (2) dilaksanakan sekaligus tiga raka’at dengan satu kali duduk tasyahud dan satu kali salam.

[5] Shalat Dhuha

Shalat dhuha adalah shalat sunnah yang dilaksanakan pada waktu dhuha. Yang dimaksud dengan waktu dhuha adalah waktu sekitar 15 menit setelah terbitnya matahari sampai tibanya waktu zuhur. Di antara yang menjelaskan keutamaan shalat dhuha adalah sebuah hadits:

Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih bernilai sedekah, setiap bacaan tahmid bernilai sedekah, setiap bacaan tahlil bernilai sedekah, dan setiap bacaan takbir juga bernilai sedekah. Amar ma’ruf juga bernilai sedekah, dan nahi mungkar juga bernilai sedekah. Itu semua bisa diganti dengan melaksanakan shalat dhuha sebanyak 2 raka’at” (HR.. Muslim).

Shalat dhuha juga boleh dilaksanakan dengan cara dua raka’at-dua raka’at hingga jumlah raka’at yang mampu dilakukan.

[6] Shalat Isyroq

Shalat isyroq sebenarnya merupakan bagian dari shalat dhuha. Pembahasan tentang shalat ini sering disendirikan karena pelaksanaannya yang harus di awal waktu dhuha dan karena keutamaannya yang sangat besar. Isyroq maknanya adalah terbitnya matahari. Dinamakan shalat isyroq karena dilakukan beberapa saat (sekitar 15-20 menit) setelah terbitnya matahari. Di antara hadits yang menjelaskan keutamaan shalat isyroq adalah :

Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjamaah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh” (HR. Tirmidzi, derajat : hasan).

Dari hadits tersebut diketahui pula bahwa syarat untuk melaksanakan shalat isyroq adalah harus didahului dengan shalat shubuh berjamaah di masjid lalu berdzikir sampai waktu 15-20 menit setelah matahari terbit. Berdzikir tersebut bisa dalam bentuk membaca Al Quran, membaca baaan dzikir, mendengarkan tausiyah, dan seterusnya.

[7] Shalat Tahiyatul Masjid

Tahiyatul masjid secara bahasa artinya adalah penghormatan terhadap masjid. Adapun secara istilah, shalat tahiyatul masjid adalah shalat dua raka’at yang dilakukan sebelum seseorang duduk di dalam masjid kapan pun waktunya, termasuk ketika khotib jum’at sedang berkhutbah, tetap dianjurkan untuk melakukannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang diantara kalian memasuki masjid, maka janganlah ia duduk sampai ia shalat dua raka’at” (HR. Bukhari dan Muslim).

[8] Shalat Sunnah Wudhu

Shalat sunnah wudhu adalah shalat sunnah dua raka’at atau lebih yang dilaksanakan oleh seseorang yang baru saja berwudhu, kapan pun waktunya. Di antara dalil yang menganjurkan shalat sunnah wudhu adalah hadits yang menjelaskan tentang pertanyaan Nabi kepada Bilal tentang amalan yang paling Bilal sukai. Bilal pun menjawab, “…tidaklah aku berwudhu ketika siang atau pun malam hari kecuali aku akan shalat dengan wudhuku itu sesuai dengan apa yang telah ditetapkan untukku” (HR. Bukhari dan Muslim).

[9] Shalat Gerhana

Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat gerhana adalah sunnah. Namun sebagian lagi berpendapat shalat gerhana adalah wajib. Terdapat sebuah perintah dari Nabi untuk melaksankan shalat apabila melihat gerhana, ”Jika kalian melihat dua gerhana (matahari dan bulan), bersegeralah menunaikan shalat” (HR. Bukhari).

Shalat untuk gerhana matahari biasa disebut dengan isitlah shalat kusuf, adapun shalat untuk gerhana bulan biasa disebut dengan istilah shalat khusuf. Tatacara pelaksanaan shalat gerhana berbeda dengan shalat sunnah lainnya, diperlukan pembahasan sendiri untuk menjelaskannya.

[10] Shalat Hari Raya (Id)

Maksud shalat Id adalah shalat idul fitri dan shalat idul Adha. Sebagaimana telah diungkapkan, shalat Id fitri dilakukan setiap tanggal 1 Syawal, setelah berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan. Sedangkan shalat Idul Adha dilakukan setiap jamaah haji selesai melaksanakan wukuf di arafah  . Waktu penyelenggaraan kedua shalat ini sama yaitu sejak terbit hingga condongnya matahari ke arah barat. Namun untuk shalat idul adha disunahkan lebih pagi dari pada pelaksanaan shalat idul fitri.

Shalat idul Fitri dan Idul Adha terdiri dari dua rakaat dilakukan secara berjamaah, sebelum khutbah, dan diselenggarakan di masjid maupun di lapangan. Hanya saja Imam Syafi I lebih mengutamakan shalat di Masjid, jika masjid dapat menampung para jamaah. Sedangkan Imam Malik lebih mengutamakan shalat Id dilakukan di lapangan. Sayyid Sabiq menyatakan bahwa khusus penduduk kota Mekah, Shalad Id lebih utama dilakukan di Masjidilharam.

“Nabi saw bertabir dalam shalat Id pada rakaat pertama tujuh kali sebelum membaca Al Fatihah, sedangkan pada rakaat kedua lima kali sebelum membaca Al Fatihah” (HR Turmudzi)

ADAKAH SHALAT SUNNAH QABLIYAH JUM’AT??

Di antara kaum muslimin ada yang setelah mendengar adzan pertama langsung berdiri dan mengerjakan shalat dua rakaat sebagai shalat sunnah Qabliyah Jum’at.

Dalam hal ini perlu saya katakan, saudaraku yang mulia, shalat Jum’at itu tidak memiliki shalat sunnah Qabliyah, tetapi yang ada adalah shalat Ba’diyah Jum’at.

Memang benar telah ditegaskan bahwa para Sahabat radhiallahu ‘anhuma jika salah seorang dari mereka memasuki masjid sebelum shalat Jum’at, maka dia akan mengerjakan shalat sesuai kehendaknya, kemudian duduk dan tidak berdiri lagi untuk menunaikan shalat setelah adzan. Mereka mendengarkan khuthbah dan kemudian mengerjakan shalat Jum’at.

Dengan demikian, shalat yang dikerjakan sebelum shalat Jum’at adalah shalat Tahiyyatul Masjid dan shalat sunnat mutlaq.

Dari Salman radhiallahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “ Tidaklah mandi seseorang pada hari jum’at dan berwudhu, dan memakai wewangian, kemudian keluar seraya tidak memecah-belah 2 orang (melangkahi pundak orang2), kemudian sholat sedapatnya, kemudian ia diam mendengarkan imam berkhotbah, melainkan diampuni dosanya antara Jumat tersebut denagn jumat yang lain” (SHAHIH, HR Bukhari dan Nasa-i, dishahihkan oleh Al Albani, lihat kitab “Seleksi hadist2 Shahih tentang Targhib dan Tarhib Imam Mundziri, takhrij hadist syaikh Imam Al Albani).

Dari hadist tersebut, jelaslah dalilnya mengenai adanya sholat sunnat menunggu saat khutbah dimulai dan ini bukanlah sholat qobliyah jum’at sebagaimana yang di fahami sebagian orang.

Dan hadits-hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at adalah dha’if, tidak bisa dijadikan hujjah (argumen), karena suatu amalan Sunnah itu tidak bisa ditetapkan, kecuali dengan hadits yang shahih lagi dapat diterima.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Atsqalani rahimahullah mengatakan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Hibban melalui jalan Ayyub dari Nafi’, dia mengatakan, “Ibnu ‘Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at dan mengerjakan shalat dua rakaat setelahnya di rumahnya. Dan dia menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal tersebut.”

Hadits ini dijadikan hujjah oleh an-Nawawi dalam kitab, al-Khulaashah untuk menetapkan shalat sunnah sebelum shalat Jum’at seraya memberikan komentar, bahwa ucapan Ibnu ‘Umar, “Dan dia biasa melakukan hal tersebut,” kembali pada ucapannya, “Dan dia mengerjakan shalat dua rakaat setelah shalat Jum’at di rumahnya.” Dan hal itu ditunjukkan oleh riwayat al-Laits dari Nafi’ dari ‘Abdullah bahwasanya jika telah mengerjakan shalat Jum’at dia kembali pulang untuk kemudian mengerjakan shalat sunnah dua rakaat di rumahnya dan selanjutnya dia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal tersebut.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Adapun ucapannya, “Ibnu ‘Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at,” maka yang dimaksudkan adalah setelah masuk waktu shalat sehingga tidak bisa menjadi marfu’, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ke masjid jika mata-hari sudah tergelincir lalu beliau menyampaikan khutbah dan setelah itu mengerjakan shalat Jum’at. Jika yang dimaksudkan adalah sebelum masuk waktu shalat, maka yang demikian itu merupakan shalat sunnah mutlaq, dan bukan shalat rawatib. Dengan demikian, tidak ada hujjah di dalamnya yang menunjukkan adanya shalat sunnah Qabliyah Jum’at, tetapi ia merupakan shalat sunnah mutlaq.

Dan telah disebutkan adanya anjuran melaku-kan hal tersebut -seperti yang telah disampaikan sebelumnya- di dalam hadits Salman dan lainnya, yang di dalamnya dia mengatakan, “Kemudian dia mengerjakan shalat yang diwajibkan kepadanya.”

Selain itu, ada juga hadits-hadits dha’if yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at, di antaranya adalah dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan lafazh, “Dan beliau biasa mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” Di dalam sanadnya terdapat kelemahan.

Dan dari Ali juga terdapat hadits yang semisal yang diriwayatkan oleh al-Atsram dan ath-Thabrani di dalam kitab al-Ausath dengan lafazh, “Beliau biasa mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” Di dalam sanad hadits ini terdapat Muhammad bin ‘Abdurrahman as-Sahmi, yang menurut al-Bukhari dan perawi lainnya, dia adalah seorang yang dha’if (lemah). Al-Atsram mengatakan, “Ia merupakan hadits yang waahin.”

Juga masih ada hadits lainnya yang senada dengan itu, dari Ibnu ‘Abbas dan dia menambahkan, “Beliau tidak memisahkan sedikit pun darinya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad waahin (lemah). Di dalam kitab al-Khulaashah, an-Nawawi mengatakan, “Sesungguhnya ia me-rupakan hadits bathil.”

Dan ada juga hadits yang semisal dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani, di dalam sanadnya terdapat kelemahan dan inqithaa’ (keterputusan). Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Semua hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak ada yang shahih sama sekali, yang sebagian lebih dha’if dari sebagian yang lain. [Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 232)]

Tata Cara Shalat Sunnah

Pada asalnya, tatacara pelaksanaan seluruh shalat sunnah sama dengan shalat biasa dan dilakukan dengan dua rakaat-dua raka’at. Namun, hal tersebut tidak berlaku apabila memang ada dalil yang menjelaskan bahwa tata caranya memang berbeda, semisal tata cara pelaksanaan shalat witir yang boleh dalam tiga raka’at sekaligus hanya dengan satu duduk tahiyah dan satu salam, atau shalat gerhana yang dilakukan dengan dua rukuk setiap raka’at.

 

Sumber

http://almanhaj.or.id/content/3163/slash/0/shalat-shalat-sunnah/ (Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M)

http://buletin.muslim.or.id/ibadah-2/shalat-shalat-sunnah

http://aslibumiayu.wordpress.com/2013/02/12/shalat-shalat-sunnah-yang-diajarkan-oleh-rasulullah-lengkap-berikut-keutamaannya/

http://belajarislam-sempurna.blogspot.com/2012/07/macam-macam-sholat-sunnah-dan.html

Diterbitkan oleh iankusuma2

just an ordinary person

Tinggalkan komentar