Gerakan Makruh dan Batal dalam Shalat

GERAKAN DALAM SHALAT YANG MAKRUH DAN YANG MEMBATALKAN

Alhamdulillah Allah tetap mudahkan dan kuatkan admin sehingga tetap bisa melanjutkan pembahasan seputar thaharah (bersuci) dan shalat. kali ini akan kita pelajari tentan gerakan yang dimakruhkan dan yang membatalkan shalat

Hal Makruh Dalam Shalat 

1. Melakukan gerakan pada pakaian dalam atau badan tanpa keperluan

Mu’aiqib Radhiallahu ‘Anhu menceritakan

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ. قَالَ: إِنْ كُنْتَ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً

Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang seorang sahabat yang meratakan tanah (tempat sujudnya) ketika sujud, beliau bersabda: “Jika engkau (terpaksa) melakukannya, maka cukup satu kali saja”. (HR. Bukhari no.1149, Muslim no.546) 

2. Berkacak pinggang / meletakkan tangan di pinggang

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا

Dari Abu Hurairah ia berkata: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang seseorang shalat dengan berkacak pinggang”. (HR. Muslim no.545, Bukhari no.1162, Tirmidzi no.383, Nasa-i no.890)

3. Memandang ke atas atau ke sekitar

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِي الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Hendaklah benar-benar berhenti kaum yang sering mengarahkan penglihatan ke langit (atas) ketika berdoa dalam shalat, atau (jika tidak berhenti) penglihatan mereka benar-benar akan disambar (buta)” (HR. Muslim no.429, Nasa-i no.1276)

 4. Menoleh tanpa keperluan

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ اْلإِلْتِِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ فَقَالَ: هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ

Dari A’isyah Radhiallahu ‘Anha ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang menoleh dalam shalat, maka beliau bersabda: “Itu adalah penipuan/pencopetan yang dilakukan syaithan dari shalat seorang hamba”. (HR. Bukhari no.718, Abu Dawud no.910, Nasa-i no.1196,1199)

5. Menguap

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلاَةِ مِنَ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Menguap dalam shalat itu dari syaithan, apabila seseorang di antara kalian menguap, maka tahanlah semampunya”. (HR. Tirmidzi no.370, Ibnu Khuzaimah no.920)

6. Meludah ke arah kiblat atau ke kanan

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

فَإِنَّ أَحَدُكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلَّي فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِبَلَ وَجْهِهِ، فَلاَ يَبْصُقَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ وَلاَ عَنْ يَمِيْنِهِ وَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ تَحْتَ رِجْلِهِ الْيُسْرَى فَإِنْ عَجِلَتْ بِهِ بَادِرَةٌ فَلْيَقُلْ بِثَوْبِهِ هَكَذَا ثُمَّ طَوَى ثَوْبَهُ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ

Sesungguhnya apabila seseorang diantara kalian mengerjakan shalat, maka sesungguhnya Allah YangMahaSuci dan MahaTinggi berada dihadapannya, karena itu janganlah sekali-kali meludah ke hadapannya* dan jangan pula ke sebelah kanannya. Dan hendaklah meludah ke sebelah kirinya. Kalau itu terjadi dengan mendadak**, maka tahanlah dengan pakaiannya begini”. Kemudian beliau melipat pakaiannya sebagian atas sebagian yang lain. (HR. Muslim no.3006)

* ke arah kiblat ** terpaksa ingin meludah

7. Meletakkan sikut dan hasta ke lantai ketika sujud

عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِك عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: اِعْتَدِلُوْا فِي السُّجُوْدِ وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Bertindak tepatlah dalam sujud, dan janganlah seseorang diantara kalian menghamparkan kedua hastanya seperti yang dilakukan anjing”. (HR.Bukhari no.788, Muslim no.493)

8. Menyingkirkan rambut atau pakaian

عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ رضى الله تعالى عنهما عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ لاَ أَكُفُّ شَعَرًا وَلاَ ثَوْبًا

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Saya diperintah sujud di atas tujuh anggota (badan), dan saya dilarang menyingkirkan rambut dan pakaian (dari dahi)”. (HR. Bukhari no.783, Muslim no.490, Nasa-i no.1096)

9. Mendahului gerakan imam

أَباَ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ أَوْ أَلاَ يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ اْلإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ صُوْرَتَهُ صُوْرَةَ حِمَارٍ

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tidakkah seseorang diantara kalian merasa khawatir bila (ia) mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya sebagai kepala keledai atau Allah membentuk raut wajahnya sebagai wajah keledai”. (HR. Bukhari no.659, Muslim no.427, Abu Dawud no.423)

10. Shalat ketika hidangan sudah tersedia atau menahan buang air

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ اْلأَخْبَثَانِ

Tidak sempurna shalat ketika makanan telah dihidangkan (dekat makanan) dan tidak sempurna pula orang yang menahan hadats (buang air)”. (HR. Muslim no.560)

 Pembatal Shalat

1. Berhadats

عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيْمٍ عَنْ عَمَّهُ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدَ الشَّيْءَ فِي الصَّلاَةِ فَقَالَ: لاَ يَنْفَتِلْ أَوْلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا

Dari ‘Abbad bin Tamim dari pamannya bahwa ia pernah mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang seseorang yang menghayal/merasa bahwa dirinya mendapatkan sesuatu dalam shalatnya, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah ia keluar/membatalkan shalatnya sebelum mendengar suara (buang angin) atau mencium bau”. (HR. Bukhari no.137, Muslim no.631, Ibnu Majah no.513,514, Abu Dawud no.176)

2. Sengaja meninggalkan salah satu rukun atau syarat Shalat tanpa ada udzur

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda kepada seseorang yang shalatnya tidak benar:

اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

Kembalilah, lalu shalatlah lagi, karena sesungguhnya engkau belum shalat dengan benar”. (HR. Bukhari no.724, Muslim no.397, Tirmidzi no.302, Nasa-i no.884)

Dari Khalid bin Ma’dan Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melihat seorang sahabat shalat, sedangkan di punggung kakinya ada sebesar mata uang dirham yang tidak tersentuh air (wudhu), maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruhnya mengulangi wudhu dan shalatnya. (HR. Abu Dawud)

3. Makan dan minum dengan sengaja.

Ibnu Mundzir berkata: Para ‘ulama telah bersepakat, bahwa barangsiapa yang makan atau minum dengan sengaja dalam shalat fardhu, maka ia harus mengulanginya. (Al-Ijma’ hal.40) dan begitu pula dalam shalat taththawwu’ menurut jumhur ‘ulama, karena apa saja yang membatalkan shalat fardhu, juga membatalkan shalat sunnah. (Al Wajiz hal.224)

4. Sengaja berbicara tanpa ada kemashlahatan yang berkaitan dengan Shalat

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ: كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلاَةِ، يُكَلِّمُ الرَّجُلُ صَاحِبَهُ وَهُوَ إِلَى جَنْبِهِ فِي الصَّلاَةِ حَتَّى نَزَلَتْ {وَقُوْمُوْا لِلَّهِ قَانِتِيْنَ} فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوْتِ وَنُهِيْنَا عَنِ الْكَلاَمِ

Dari Zaid bin Arqam Radhiallahu ‘Anhu ia berkata: “Dahulu kami sering berbincang-bincang dalam shalat, seseorang diantara kami berbincang-bincang dengan orang yang ada di sebelahnya dalam (barisan) shalat, sehingga turunlah ayat {dan berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’}*, maka kami diperintahkan untuk diam dan tidak berbicara (dalam shalat)”.

(HR. Muslim no.539, Tirmidzi no.405, Abu Dawud no.949)

* QS. Al Baqarah [2]: 238

5. Tertawa

Ibnu Mundzir meriwayatkan, bahwa para ‘ulama telah sepakat bahwa shalat batal karena disebabkan orang yang mengerjakan tertawa (Al Ijma’ hal.40. lihat Al Wajiz hal.224)

6. Lewatnya perempuan yang sudah baligh, keledai, atau anjing hitam diantara berdirinya orang yang Shalat dengan sutrah

عَنْ أَبِيْ ذَرٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ.فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ اْلأَسْوَدُ

Dari Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang diantara kalian berdiri untuk shalat, maka hendaknya ia meletakkan sutrah di hadapannya seperti kayu penyanggah penunggang unta. Maka jika di hadapannya tidak ada sutrah yang semisal kayu tersebut (tingginya), maka shalat(nya) bisa batal karena keledai, perempuan (yang sudah baligh) dan anjing hitam (yang lewat dihadapannya) (HR. Muslim no.510, Tirmidzi no.338)

wallohu a’lam, insya Allah lanjutan tulisan ini tentang gerakan-gerakan yang boleh dilakukan dalam shalat akan kita bahas kamis yang akan datang

Diterbitkan oleh iankusuma2

just an ordinary person

Tinggalkan komentar