Haruskah wanita haid mengumpulkan rambutnya yang jatuh?

Dari: +628965798xxxx
Pertanyaan: Apakah ada hadits yang menerangkan bahwa seorang wanita yang sedang haid itu harus mengumpulkan rambutnya yang jatuh sampai selesai masa haidnya?

Jawab:
Wallohu A’lam, saya belum menemukan adanya hadits yang shahih tentang perintah bagi wanita haid untuk mengumpulkan rambutnya yang rontok/terjatuh ataupun larangan tentang wanita memotong kukunya ketika haid. Secara logika dapat kita ketahui bahwa hal tersebut bukanlah bagian dari ajaran Islam karena beberapa hal, yaitu:
1.    Tidak adanya dasarnya dari Al Qur’an dan Sunnah mengenai larangan bagi orang yang memotong kuku dan rambut bagi orang yang sedang junub khususnya wanita yang haid
2.    Islam adalah agama yang mudah, mengumpulkan rambut yang rontok ketika haid adalah sesuatu yang sulit dilaksanakan karena rambut manusia setiap harinya ada puluhan rambut yang rontok


3.    Pendapat tersebut bersumber dari pendapat Imam al-Ghozali dalam madzhab Syafi’i. Imam al-Ghozali sendiri tidak menyatakan larangan itu dengan kalimat yang tegas yang menunjukkan hukum haram. Beliau menggunakan lafadz: “la yanbaghi” yang artinya “tidak semestinya, tidak seharusnya atau tidak seyogyanya…”dst
4.    Sementara itu tidak semua ulama madzhab Syafi’I sepakat dengan Imam al-Ghozali dalam masalah tersebut (sebagaimana disebutkan tentang khilaf itu dalam beberapa kitab mazhab Syafi’I, antara lain Nihayat al-Muhtaj di atas).
5.    Alasan Imam al-Ghozali bahwa bagian tubuh yang terpotong tersebut akan dikembalikan pada pemilik tubuh tersebut, yang jika dipotong pada keadaan junub maka pada hari kiamat akan dikembalikan lagi dalam keadaan junub. Alasan atau argument ini tidak tepat, sebab jumhur ulama menyatakan bahwa bagian tubuh yang dikembalikan adalah (a) bagian-bagian tubuh lengkap yang ada pada waktu kematian pemiliknya, dan (b) bagian-bagian tubuh yang asli (al-ajza’ al-ashliyah) yang pernah terpotong sewaktu pemiliknya masih hidup seperti kaki dan/atau  tangan yang terpotong). Bagian-bagian itulah yang akan dikembalikan secara sempurna pada hari kiamat. Adapun kuku atau rambut yang disunnahkan untuk dipotong tidak termasuk bagian yang dikembalikan tersebut.
6.    Logika untuk  menolak alasan al-Imam al-Gozali tersebut dalam bentuk pertanyaan: apakah logis jika seluruh kuku dan rambut yang pernah tumbuh pada tubuh seseorang di dunia dikembalikan pada saat bangkitnya di hari kiamat? Seberapa panjang kuku dan rambut manusia jika seluruh rambut dan kuku mereka yang pernah tumbuh dan dipotong selama hidupnya akan dikembalikan lagi kepada tubuh pemiliknya?
7.    Perlu diingat, berdasarkan hadis Rasulullah riwayat Bukhari dan Muslim, dll, bahwa tubuh orang mukmin yang junub tidaklah najis.

Jika alasannya bahwa wanita pada saat sedang Haid tubuhnya adalah najis sehingga jika ada bagian tubuh yang terpotong maka bagian tersebut harus disucikan, adalah alasan yang tidak bisa diterima karena seorang mukmin itu suci, dan tidak Najis baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjumpa dengan aku padahal aku dalam keadaan junub. Beliau menggandeng tanganku hingga aku pun berjalan bersama beliau hingga beliau duduk. Aku lantas pergi diam-diam kembali ke rumah untuk mandi. Kemudian kembali lagi dan beliau masih duduk. Beliau lalu bertanya: “Kemana saja kamu tadi wahai Abu Hurairah?” Maka aku ceritakan pada beliau. Beliau lalu bersabda: “Subhanallah! Wahai Abu Hurairah, seorang Muslim itu tidaklah najis.”(H.R.Bukhari)

Alasan bahwa wanita pada saat sedang Haid tubuhnya terkena Janabah sehingga jika ada bagian tubuh yang terpotong maka bagian tersebut tetap dihukumi tubuh yang Junub yang harus disucikan juga tidak bisa diterima karena alasan ini adalah penetapan hukum Syara’ dengan logika, bukan pengambilan hokum berdasarkan dalil. Hukum Syara’ tidak boleh ditetapkan dengan logika, tetapi harus ditetapkan dengan dalil yang Syar’i.

Adapun larangan memotong rambut atau kuku dengan alasan bahwa orang yang Junub jika memotong rambutnya atau kukunya, maka di akhirat seluruh bagian tubuhnya akan kembali kepadanya, dan pada hari Kiamat dia akan berdiri dalam keadaan tubuhnya mengandung Janabah dengan kadar sesuai dengan bagian tubuh yang dihilangkan dalam kondisi Junub ketika di dunia, dan setiap rambut akan mengandung Janabah sesuai dengan kadar rambut yang dihilangkan dalam keadaan Junub di dunia yang mana rambut berjanabah tersebut akan menuntut pemiliknya,misalnya seperti rekomendasi Al-Ghazzali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin;

“Tidak seyogyanya mencukur rambut,memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memisahkan anggota tubuh dalam keadaan Junub, karena seluruh anggota tubuh akan dikembalikan di akhirat, sehingga kembalinya dalam keadaan junub. Konon, setiap satu rambut kan menuntut hamba karena Janabahnya itu” (Ihya Ulumuddin, vol.2 hlm 51)

Maka keyakinan  ini adalah keyakinan yang tidak bisa dipegang. Kepercayaan ini tidak didasarkan pada riwayat yang shahih dan tidak dinyatakan dalam Al-Quran dan Assunnah baik secara eksplisit maupun implisit. Imam Al-Ghazzali sendiri mengutip statemen tersebut tanpa menjelaskan asal-usul riwayat berikut sanadnya.  Ibnu ‘Utsaimin dalam “Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darbi” berpendapat bahwa larangan bersisir saat Haid, atau memotong kuku hanya dinyatakan dalam kitab-kitab Ahli Bid’ah seperti Muhammad Yusuf Al-Ibadhy dalam kitabnya “Syarhu An-Nail Wa Syifa’-u Al-‘Alil”.

Adapun hadits-hadits mengenai masalah ini adalah sebagai berikut:
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali berkata, telah menceritakan kepada kami Al Harits bin Wajih berkata; telah menceritakan kepada kami Malik bin Dinar dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: ” Di bawah setiap lembar rambut adalah junub, maka basuhlah rambut dan bersihkanlah kulit.” (H.R. Tirmidzi No. 99)

Tirmidzi berkata : Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali dan Anas yaitu hadits berikut ini :
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali telah menceritakan kepada saya Al-Harits bin Wajih telah menceritakan kepada kami Malik bin Dinar dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  bersabda; Sesungguhnya di bawah setiap rambut ada junub, maka basuhlah rambut dan cucilah kulit. (H.R. Abu Daud No. 216)

Abu Isa berkata; “Hadits Al Harits bin Wajih adalah hadits gharib (diriwayatkan dari satu jalur saja) yang kami tidak mengetahui kecuali darinya, sedangkan ia adalah seorang syaikh yang lemah.

Abu Isa mengatakan : “Tidak sedikit para ulama yang meriwayatkan darinya, namun ia meriwayatkan hadits ini dengan sendirian, dari Malik bin Dinar. Terkadang ia disebut dengan nama Al Harits bin Wajih dan kadang dengan nama Ibnu Wajbah.”

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Syarik dari Khasif berkata; telah menceritakan kepadaku seorang lelaki semenjak tiga puluh tahun yang lalu dari Aisyah berkata; “Ketika saya menganyam rambutku, lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadaku: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau tahu bahwa setiap rambut itu ada junubnya’.” (H.R. Ahmad No. 24970)

Ini adalah hadits dha’if/lemah (yaitu satu atau dua perawinya dla’if) Abu Dawud berkata; Al-Harits bin Wajih haditsnya munkar dan dia dha’if.

Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami berkata, telah menceritakan kepada kami Al Harits bin Wajih berkata, telah menceritakan kepada kami Malik bin Dinar dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya di bawah setiap rambut itu terdapat janabah, maka basuhlah rambut dan bersihkan kulit wajah kalian.” (H.R. Ibnu Majah No. 589)

Hadits di atas juga hadits dha’if karena perawinya bernama Harits bin Wajih dinyatakan sebagai perawi dla’if oleh Abu Daud, Nasa’iy, Ibnu Hajar Asqolani dan Adz Dzahabi.

Andai katapun hadits-hadits di atas ini kita ambil sebagai dalil (walaupun dla’if) maka maksud dari perkataan “di bawah setiap rambut terdapat janabat” bukanlah seperti yang disangkakan orang bahwa harus mengumpulkan dan mencuci rambut yang rontok. Jika konsekuen dengan penafsiran dan persangkaan seperti di atas, maka tidak hanya rambut dan kuku, melainkan kulit pun tidak boleh rontok. Padahal menurut ilmu pengetahuan setiap hari ada 3 juta sel kulit kita yang rontok dan berganti sel kulit baru. Bagaimana mungkin agama Islam menjadi agama yang menyulitkan bagi umatnya seperti disangkakan oleh mereka?

Selain itu dalam sebuah hadits shahih diceritakan bahwa Aisyah r.a. ketika melaksanakan haji lalu tiba-tiba datang haid malah disuruh menyisir rambutnya oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Telah menceritakan kepada kami Ismail bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Jubair dari Aisyah radliallahu ‘anha dia berkata; “Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada haji wada`, kami bertalbiyah dengan umrah, …. Lalu saya masuk Makkah dalam keadaan haid, saya tidak thawaf di Ka`bah dan tidak juga melakukan sai’ antara shofa dan marwah. Lalu saya melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “lepaskan ikatan rambut kepalamu, bersisirlah, dan niatkanllah untuk berhaji, serta tinggalkan umrah.” Aisyah berkata; “Saya melakukannya hingga ketika kami selesai berhaji. (H.R. Bukhari No. 4044 Muslim No. 2108, Abu Daud No. 1515, Ahmad No. 24269, Muwatha Imam Malik No. 820)

Makna dari “di bawah setiap rambut terdapat janabat/junub”, adalah pada keterangan kalimat selanjutnya “Maka basuhlah rambut itu dan bersihkan kulit wajah kalian” adalah agar ketika mandi janabat atau mandi wajib (baik setelah junub karena senggama atau karena selesai haid) agar menyeka semua bagian tubuh dengan seksama termasuk ke sela-sela rambut dan mencuci muka. Hal ini sebagai penegasan agar hal itu tidak terlewatkan.

Maka konteks waktu dan situasi dari perkataan “di bawah setiap rambut terdapat janabat/junub”, adalah ketika mandi junub dan bukan ketika sebelum mandi atau selama haid. Inilah yang dimaksud oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

Lihat:
http://abuhauramuafa.wordpress.com/2012/04/20/hukum-mengumpulkan-rambut-saat-haid/
http://syukrillah.wordpress.com/2010/08/28/hukum-memotong-kuku-atau-rambut-bagi-orang-yang-haidjunub/
http://seteteshidayah.wordpress.com/2012/09/16/rambut-rontok-dan-memotong-kuku-saat-haid/

Diterbitkan oleh iankusuma2

just an ordinary person

40 tanggapan untuk “Haruskah wanita haid mengumpulkan rambutnya yang jatuh?

  1. Assalamualaikum…sya mau.tanya tp di luar tema…
    Pas bln ramadhan kmren sya mlkukan hub.suami istri di siang hri..terus yg sya mau tanyakan gimna cara membayar kafaroh nya…sdangkn sya blm mampu membayar nya…untk ngsih mkn kpda 60 org miskin…boleh kah di byar nyicil..
    Mhon penjelasan nya…terima kasih …

    1. Waalaikum salam… afwan jiddan baru ana balas…
      semoga Alloh menambah semangat kita untuk memperbaiki diri..
      insyaALloh dicicil saja, Sehingga ketika dia tidak sanggup melakukan puasa selama 2 bulan berturut-turut maka sama saja dia tidak berpuasa selama 60 hari. Sehingga sebagai pengganti puasanya ia mempunyai kewajibannya adalah memberi makan 60 orang miskin. Dengan catatan Satu hari ada 24 jam, dalam 24 jam setiap orang rata-rata makan 3 x sehari. Sehingga dalam sehari kita memberi 3 kali makan satu orang miskin.

  2. Saya baru selesai haid pada saat saya haid saya memotong rambut saya dan saya simpan tapi saya lagi di rmh nenek dan rambut saya di rmh saya apa mandi nya di tunda dulu atau tidak apa apa .?? Saya memotong nya dgn keinginan saya sendiri

  3. Terima kasih ya info nya.😊
    Kirain harus dikumpulin, YA susah banget jadinya ,terus aku takut kalo ilang pas haid jadi nggak suci.

  4. Assalamu’alaykum.
    saya ingin bertanya. dalam tulisan diatas beberapa kali tertulis kata “logika” dan “logis”. apa arti dari kata “logika” dan apa arti dari kata “logis” pada tulisan diatas?
    adakah hubungan antara “logika” dan juga “logis” tsb dengan ilmu mantiq?
    semoga berkenan menjawab, terimakasih.

    1. Wa’alaikum salam. jazakalloh
      kata “logika” atau “logis” di sana yang saya maksudkan adalah “masuk akal”, ajakan untuk menggunakan dalil aqli/akal, namun tanpa meninggalkan nash, bahkan jika logika/akal pikiran bertentangan dengan nash/dalil, maka buanglah akal dan ikuti dalil dari al Qur’an dan sunnah/hadits shahih.
      Yang saya pahami, wallohu a’lam, Insya Allah diperbolehkan menggunakan akal menjadikan salah satu argumentasi, diantaranya firman Allah “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al Baqarah: 44) atau ayat lain seperti An Nisa’: 82, Muhammad: 24, Al An’am: 32, Yusuf: 109, dan Al Qashash: 60
      Allah memberi contoh penggunaan akal dalam mengatasi masalah seperti pada QS. Luqman: 11 dan Qaaf: 11
      Dan saya tekankan bahwa WAHYU adalah satu-satunya hal mutlak yang tidak boleh ditolak dan wajib untuk diikuti, sebagaimana firman Allah:
      “Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS. At Taghabun: 12)
      “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)

      Mudah-mudahan bermanfaat, wallohu a’lam

  5. Masih bingung 😐 guru agama sya blg hrs dikumpulkn lalu sya mndngr ceramah dari Mamah Dedeh jg hrus dikumpulkan 😐

    1. Jangan bingung2 saudariku, semoga kita semua tetap dalam penjagaan dan perlindunganNya serta mendapatkan rahmatNya. perhatikanlah hadits Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut:
      Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam membacakan firman Allah berikut ini; “Mereka menjadikan para pendeta, dan rahib-rahibnya sebagai tuhan selain Allah…(QS. At Taubah : 31), Adi bin Hatim berkata: “Kami dulu orang-orang Nasrani tidak menyembah mereka [para pendeta dan pemuka agama Nasrani]. Kemudian Rasulullah berkata : “Bukankah mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, lalu kalian mengikutinya? Jawab Adi bin Hatim : “Ya, benar. Kata Nabi : “Itulah bentuk penyembahan [kalian] terhadap mereka” . (HR. Tirmidzi dari Adi bin Hatim). *Adi bin Hatim sebelum masuk Islam, beliau dahulunya beragama Nasrani.
      Perhatikanlah bahwa mentaati secara buta kepada manusia dalam perkara yang bertentangan dengan dalil yang datang dari Rasulullah adalah bentuk penyembahan kepada manusia.
      Tolong jangan salah paham, kami tidak mengatakan bahwa anda seorang musyrik dan guru anda serta mamah dedeh adalah berhalanya, Na’uzubillah, semoga Allah senantiasa menjaga guru anda dan mamah dedeh dari kesalahan. Tapi setelah datang penjelasan yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah, namun anda mengikuti guru anda tanpa mengetahui dalilnya dari Al Qur’an atau hadits dengan pemahaman para Sahabat.
      Yang baiknya adalah anda melakukan mempelajari dengan baik dalil yang kami sampaikan, kemudian bandingkan dengan yang guru anda dan mamah dedeh sampaikan, kemudian anda ambil pilihan berdasarkan yang dalil yang terkuat yang anda yakini, sehingga anda tidak mengikuti (menyembah) kami dan tidak pula mengikuti (menyembah) guru anda, tapi anda telah mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Wallohu a’lam
      Untuk lebih jelas tentang masalah ini ataupun yang lainnya silahkan hubungi kami via SMS 🙂

      1. Tidak ada satupun dalil yang menyebutkan bahwa wanita yang sedang haid berdosa apabila rambutnya rontok&tidak dikumpulkan…
        Bukankah seringkali wanita tidak mengetahui kapan rambutnya akan rontok?
        Apabila ada yang mengatakan bahwa hal itu berdosa, maka wajib ia datangkan perkataan Alloh dan RasulNya, karena yang menentukan hukum suatu perbuatan itu berdosa atau tidak adalah Alloh melaui rasulNya…
        semoga bermanfaat… wallohu a’lam

  6. Saya dari dulu juga bertanya2 dan ragu, apakah memang ada hadist atau keterangan di al-qur’an yang menyuruh wanita mengumpulkan rambut saat haid. Karena jujur itu sangat menyulitkan jika setiap sehelai rambut yg terlihat jatuh harus disimpan, bayangkan paling tidak haid itu 5 hari. Sekarang mungkin saya tidak ragu lagi untuk tidak mengumpulkan rambut2 yang jatuh. Terimakasih..

    1. Semoga Allah senantiasa memudahkan segala urusan kita.. Islam adalah agama yang paling mudah, syariat Islam tidak ada yang menyulitkan pemeluknya, hanya saja pemeluknyalah yang sering menyusahkan diri sendiri dengan perkara yang bukan bagian dari syariat 🙂 Semoga bisa diamalkan dan disampaikan kepada yang lain

    1. Insya Allah tidak perlu, karena akan sangat menyulitkan wanita, ketahuilah bahwa syariat Islam tidak menyulitkan pemeluknya, Islam adalah agama yang mudah, kemudahan Islam adalah pemeluknya hanya tinggal mengikuti wahyu Allah, baik di dalam Al-Qur’an ataupun hadits yang shahih

    1. masih ragu untuk mengumpulkan atau masih ragu untuk tidak mengumpulkan 🙂 pilih yang saudari sudah yakin, bila saudari sudah menemukan sumber petunjuk yang benar bahwa wanita haid harus mengumpulkan rambutnya yang jatuh maka silahkan melaksanakannya, namun kami belum menemukan sumber yang kuat dari Al Qur’an, hadits, dan ijma bahwa wanita haid harus mengumpulkan rambutnya yang jatuh. Wallohu a’lam, yang kami yakini bahwa wanita haid tidaklah wajib untuk mengumpulkan rambutnya yang jatuh. Secara ilmu pengetahuan,bahwa setiap hari rambut wanita lebih banyak rontok dibandingkan laki-laki,jika wajib wanita haid mengumpulkan rambutnya yang rontok maka betapa susah dan merepotkannya bagi wanita. Rasulullah bersabda: Islam itu mudah. Semoga Allah menghilangkan keraguan saudari dan menunjukkan jalan yang membuat saudari menjadi yakin

Tinggalkan komentar